8. STRUKTUR ORGANISASI KABINET
Struktur organisasi haruslah disusun dengan prinsip fleksibel dan mudah dikontrol, oleh karena itu model bentuk struktur lini, fungsional dan staf dapat kita pertahankan, sepanjang struktur tersebut memberikan kekuatan dalam produktifitas yang mampu memberikan kekuatan efesiensi, efektivitas dan kualitas keputusan.
Pada Kabinet gotong royong dimana Megawati. S (Presiden), Hamzah Haz (Wk. Presiden) dengan susunan;
Menteri koordinator berjumlah 3
Menteri yang memimpin Departemen, berjumlah 17
Menteri Negara yang tidak memimpin departemen, berjumlah 12
Sedangkan susunan kabinet indonesia bersatu (2004-2009) dimana H Susilo Bambang Yudhono (Presiden), H. Muhammad YK. (Wk.Presiden)
Menteri koordinator berjumlah 3
Menteri departemen berjumlah 21
Menteri negara berjumlah 12
Setingkat menteri negara berjumlah 3
Dalam rancangan bentuk struktur baru, maka harus jelas yang berhubungan dengan kerja Presiden dan Wakil Presiden, untuk merumuskan hal-hal yang terkait dengan jabatan atau kedudukan, peran, pekerjaan, fungsi dan tugas. Oleh karena itu diperlukan penggabungan fungsi :
1. Fungsi Perencanaan pembangunan Nasional
2. Fungsi Pemberdayagunaan Aparatur Negara
3. Fungsi Riset dan Teknologi
I. Ketiga fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
4. Fungsi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
5. Fungsi Badan usaha Milik Negara
6. Fungsi Pariwisata
II. Ketiga fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
7. Fungsi Perhubungan dan telekomunikasi
8. Fungsi Pekerjaan umum
9. Fungsi Komunikasi dan informasi
III. Ketiga fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
9. Fungsi pendidikan nasional
10. Fungsi Kebudayaan
11. Fungsi Pemuda dan olah raga
12. Fungsi pemberdayaan perempuan
IV. Keempat fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
13. Fungsi Pertanian
14. Fungsi Kehutanan
15. Fungsi Kelautan dan perikanan
V. Ketiga fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
16. Fungsi Dalam negeri
17. Fungsi Tenaga kerja dan Transmigrasi
18. Fungsi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
VI. Ketiga fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
19. Fungsi Kesehatan
20. Fungsi Sosial
21. Fungsi Perumahan Rakyat
VII. Ketiga fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
21. Fungsi Perindustrian
22. Fungsi Perdagangan
23. Fungsi Pertambangan dan Energi
24. Fungsi Lingkungan hidup
VIII. Keempat fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
25. Fungsi Luar Negeri
IX. Satu fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
26. Fungsi Keuangan
X. Satu fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
27. Fungsi Pertahanan
28. Fungsi Hukum dan Hak Asasi Manusia
29. Fungsi Jaksa Agung
XI. Tiga fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
30. Fungsi Sekretaris Negara
31. Fungsi Sekretariat Negara
XII. Dua fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
32. Fungsi Agama
XIII. Satu fungsi tersebut berada dalam satu jabatan atau kedudukan dalam peran untuk menjalan tugas.
Yang kita maksudkan dengan Jabatan atau Kedudukan adalah merupakan satu titik tertentu dalam suatu struktur organisasi yang menentukan kekuasaan orang yangmemegangnya ; Peran adalah sekumpulan kewajiban yang dihasilkan oleh beberapa orang yang berarti dan orang yang memegang suatu jabatan ; Fungsi adalah sekelompok perilaku yang diharapkan dari suatu peran ; Tugas adalah suatu kegiatan tertentu dari suatu fungsi yang seringkali terikat kepada waktu.
Sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 (sebelum perubahan) pasal 4, 5, dan 17, maka susunan Kabinet Reformasi yang terdiri :
Presiden akan memimpin koordinasi fungsi XII, XIII, IX, X., XI, I,
Wakil Presiden akan memimpin koordinasi fungsi II, III, IV, V, VI, VII, VIII
Presiden dan Wakil akan dibantu Menteri yang memimpin Departemen sebayak 13 orang Menteri.
Menteri yang diangkat adalah orang memiliki kompetensi dan profesional bukan yang berasal dari partai yang mampu memberikan rekomendasi sesuai dengan perubahan berpikir secara radikal bukan sekedar pembantu yang memiliki kepribadian kiblat kepada manusia.
9. PRINSIP MODEL PENYUSUNAN APBN TAHUNAN
- Rancangan APBN tahunan, haruslah bertolak:
Pertama, apa yang dirumuskan dalam GBHN yang menuangkan rencana jangka panjang yang menuangkan keputusan strategik secara kualitatip untuk jangka waktu 25 Tahun.
Kedua, apa yang dirumuskan dalam GBHN yang menangkan rencana jangka menengah untuk mencabarkan keputusan strategik secara kualitatip dan kuantitatip untuk jangka waktu 5 Tahun.
Ketiga, Apa yang dirumuskan dalam APBN tahun untuk menjabarkan secara kuantitatip secara terperinci dengan mengungkapkan hasil yang hendak dicapai bukan dari kegiatan dengan landasan assumsi yang realitis.
- Kejelasan sumber pembiayaan
Pertama, yang berasal dari sumber kekuatan sendiri
Kedua, yang berasal dari pinjaman dalam dan luar negeri
Ketiga, seluruh pengeluaran dan biaya operasional penyelenggaraan negara tidak boleh dibiayai dari sumber pinjaman
Keempat, investasi yang bersmber dari pinjaman L.N. harus langsung memberikan manfaat langsung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Kejelasan penyelesaian Hutang dalam dan luar negeri
Pertama, tidak boleh menjadi beban dengan pikiran gali lobang dan tutup lobang dan harus berani menunda pembayaran yang dipaksakan.
10. P E N U T U P
Dengan memperhatikan semua pikiran yang telah kami tuangkan dalam „MERETAS KESENJANGAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA“, maka pelaksanaan „Reformasi“ perlu kita luruskan kembali.
Sejalan dengan pikiran diatas, maka diperlukan kesatuan pandangan dalam kesiapan agar kita dapat melakukan perubahan berpikir secara radikal yang dituntun dengan rencana perubahan yang berencana.
Oleh karena itu, perubahan tidak cukup Presiden mendengar saran reshuffle, bukan itu menjawab tuntutan perubahan yang dikehendaki oleh masyarakat , PEMIKIR, LSM, MAHASISWA saat ini, MUSIBAH yang ditunjukkan oleh oleh kebesaran ALLAH SWT bahwa Bangsa Indonsia tidak akan bisa keluar dari penyakit „KEMISKINAN“ sepanjang yang memimpin tidak memiliki hati nurani melawan kezaliman.
Agar kegelisahan masyarakat tidak menjadi kecemasan yang berlarut-larut yang dapat menimbulkan racun kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka kami sajikan suatu pemikiran dalam „REFORMASI MENUNTASKAN KEMISKINAN DALAM PERSFEKTIF 2025“ untuk memperkuat daya kemauan untuk kita melaksanakan reformasi yang sejalan dengan kekuatan untuk mengubah takdir menjadi kekuatan mengubah nasib.
Dengan demikian, kita tidak perlu menangisi yang telah berlalu tapi marilah kita menyatukan sudut pandang dalam kebersamaan mengadakan perubahan pikiran untuk melaksanakan reformasi, oleh karena itu gerakkan reformasi kedalam konsepsi demokrasi, politik dan kekuasaan sesuai dengan apa yang kita harapkan dalam berbangsa dan bernegara.
Yang menjadi persoalan kita saat ini begitu banyak pemain peran yang menginginkan „status quo“ agar kekuasaan yang dimilikinya tidak diganggu gugat karena mereka memiliki kepribadian hidup penuh dengan topeng kepalsuan dimana dinding jiwa tidak mampu mendorong kekuatan hati yang bersih yang selalu dituntun oleh kesadaran inderawi yang tinggi.
Mampukah kita berubah dengan kekuatan kemauan dan kebiasaan dengan bersyukur atas ilmu, waktu dan kekayaan yang kita memilki dengan landasan „ketaatan dan berfikir positif“ melepaskan diri dari maksiat dan berfikir negatif, agar orang yang memimpin dalam reformasi memahami benar bahwa „Beriman itu menyenangkan“
Jadi revolusi berpikir itu menuntut kepemimpinan dari kesadaran inderawi yang mementingkan filsafat hidup yang materialistik menjadi kesadaran logis dan ilimiah menuju kesadaran agamis. Inilah tuntutan perubahan berpikir untuk memerangi peran „Economic Hit Man“ agar kita bisa keluar dari masalah penyakit KEMISKINAN.
Kita membutuhkan kepemimpinan nasional yang siap melangkah untuk melaksanakan reformasi yang sejalan dengan tuntutan agar gegelisahan dalam masyarakat pemikir, lsm, dan mahasiswa tidak menjadi kecemasan yang berlarut menjadi racun kehidupan.
Dengan demikian yang kita butuhkan saat ini adalah perubahan dalam berpikir secara radikal yang dipimpin oleh kekuatan iman kedalam kepemimpinan yang melaksanakan reformasi dengan kesiapan untuk bersikap dan berperilaku untuk :
- Kesiapan untuk melaksanakan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945 secara murni dan konskwen
- Merombak kebutuhan partai dalam parlemen.
- Merombak Kabinet menjadi Kabinet Reformasi dengan jelas peran Presiden dan wakil, serta mengangkat pembantu berjumlah 13 Departemen dengan B3I dengan kepemimpinan kolektif.
- Kehidupan berbangsa dan bernegara dituntun oleh Rencana Jangka Panjang, Jangka Mengah dan Jangka pendek
